Rabu, 02 Juni 2010

TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM KELUARGA

TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM KELUARGA

 

Jurnal Hukum Unsrat, Vol. V/No. 2/April-Juni/2000
Journal from SAPTUNSRAT / 2001-08-20 10:07:0
Oleh                : Pangemanan Diana Ribka, SH, M.Hum., Fakultas Hukum - UNSRAT
Dibuat                        : 2000-04-00, dengan file
Keyword        : Perempuan, Kekerasan

Pembinaan hukum nasional masih sangat dipengaruhi oleh prinsip "legalitas" merupakan kenyataan yang menyebabkan banyak masalah-masalah sosial kemasyarakatan tidak terjangkau oleh hukum. Salah satu masalah itu adalah : "Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga". Yang jika dipandang dari gaya stelsel hukum nasional, hukum suatu bentuk kejahatan (dalam bidang hukum pidana) dan hukum suatu perbuatan melanggar hukum (dalam bidang hukum pidana) dan hukum suatu perbuatan melanggar hukum (dalam bidang hukum perdata) karena tindak kekerasan ini memiliki ciri khas yakni "berbasis jender". Para ahli hukum modern seperti Joanne Nelknap dan Katharina T. Barlett yang tergolong kaum feminis barat, mulai meninggalkan prinsip legalitas dan melakukan pembaharuan hukum dengan pusat penelitian pada "keluwesan" suatu perundang-undangan agar hukum dapat mengikuti dinamika masyarakat. Dinamika gerakan perempuan dalam masyarakat mulai mempertanyakan beberapa jauh hukum dapat mengayomi hak-hak asasi perempuan dan mampukan hukum melindungi kaum perempuan dari perbuatan tidak kekerasan dalam keluarga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam perempuan dalam keluarga tidak bisa ditindaki dengan KUHP saja atau Undang-undang Perkawinan saja karena faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan ini memiliki peranan yang kuat baik terhadap pelaku, korban dan penegak hukum mengenai kedudukan perempuan yang masih tersubordinasi dan terdeskriminasi oleh hukum. Upaya penegakan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan, perlu dilakukan dengan cara mensosialisasikan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan dibantu dengan pendekatan viktimologi dan kriminologi serta pendekatan hukum yang berperspektif perempuan.

 

Deskripsi Alternatif :


Pembinaan hukum nasional masih sangat dipengaruhi oleh prinsip "legalitas" merupakan kenyataan yang menyebabkan banyak masalah-masalah sosial kemasyarakatan tidak terjangkau oleh hukum. Salah satu masalah itu adalah : "Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga". Yang jika dipandang dari gaya stelsel hukum nasional, hukum suatu bentuk kejahatan (dalam bidang hukum pidana) dan hukum suatu perbuatan melanggar hukum (dalam bidang hukum pidana) dan hukum suatu perbuatan melanggar hukum (dalam bidang hukum perdata) karena tindak kekerasan ini memiliki ciri khas yakni "berbasis jender". Para ahli hukum modern seperti Joanne Nelknap dan Katharina T. Barlett yang tergolong kaum feminis barat, mulai meninggalkan prinsip legalitas dan melakukan pembaharuan hukum dengan pusat penelitian pada "keluwesan" suatu perundang-undangan agar hukum dapat mengikuti dinamika masyarakat. Dinamika gerakan perempuan dalam masyarakat mulai mempertanyakan beberapa jauh hukum dapat mengayomi hak-hak asasi perempuan dan mampukan hukum melindungi kaum perempuan dari perbuatan tidak kekerasan dalam keluarga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam perempuan dalam keluarga tidak bisa ditindaki dengan KUHP saja atau Undang-undang Perkawinan saja karena faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan ini memiliki peranan yang kuat baik terhadap pelaku, korban dan penegak hukum mengenai kedudukan perempuan yang masih tersubordinasi dan terdeskriminasi oleh hukum. Upaya penegakan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan, perlu dilakukan dengan cara mensosialisasikan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan dibantu dengan pendekatan viktimologi dan kriminologi serta pendekatan hukum yang berperspektif perempuan.

Copyrights : Copyright © 2001 by Universitas Sam Ratulangi. Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by author in any medium, provided this notice is preserved.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar